MANCHESTER – Kasus ini terus menggelinding seperti bola salju. Konfederasi Sepak Bola Eropa (UEFA) telah meningkatkan temuan kasus ini ke level penyelidikan yang lebih tinggi. Kini, Manchester City sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran berat harus menambah pekerjaan mereka di ruang sidang.
Sumber : Pihak ketiga
Berawal dari laporan media asal Jerman, Der Spiegel, diketahui bahwa uang Man City yang banyak itu bukan didapat dari sponsor melainkan dari uang sendiri. Pemberitaan yang dirilis pihak klub, Etihad sebagai sponsor utama telah membayar 68 juta paun untuk sehatun.
Saat ditelisik lebih dalam, didapat keterangan bahwa itu sebesar itu Etihad membayar ke Man City. Perusahaan maskapai penerbangan itu hanya membayar 8 juta paun. Sedangkan 60 juta paun dibayarkan langsung pihak Abu Dhabi United Group (ADUG) ke kas Man City. ADUG sendiri adalah perusahaan induk Man City.
Jika itu benar, berarti telah melanggar regulasi Financial Fair Play (FFP). Itu jelas lantaran sama saja dengan sengaja membuat klub atau pemilik klub merugi. Padahal, itu juga tidak diinginkan dalam regulasi FFP. Prinsipnya, FFP hanya ingin semua klub tidak “berdarah” demi mewujudkan prestasi. FFP hanya mengizinkan kerugian dalam jumlah yang sangat masuk akal.
Saat penyelidikan berlangsung dan terbukti Man City melakukan pelanggaran, UEFA akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat yaitu dilarang ikut Liga Champions. Tentu bukan untuk musim ini tapi di musim depan, apa pun hasil di liga domestik. Mungkin ditambah juga sanksi larangan pembelian pemain selama waktu tertentu.
Sumber : http://tz.ucweb.com/12_4p7kL
